Rabu, 07 Desember 2011

Tenaga konselor Malaysia diatur undang-undang


Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Di Malaysia tenaga konseling diatur oleh Undang undang. Karenanya konselor di negeri jiran ini hampir bisa ditemukan di segala bidang mulai dari pendidikan hingga bidang finansial. Dan khusus pendidikan, semua sekolah wajib memiliki konselor.

Menurut President PERKAMA Internasional Malaysia, Tan Sri Dr Nordin Kardi, di Malaysia ada Undang Undang yang mengatur tentang tenaga konseling. Dengan adanya aturan ini memperjelas regulasi konselor di Malaysia.

"Di Malaysia konselor harus dari Sarjana dari bidang konseling karena UU meregulasi konselor. Orang yang tudak kualifikasi tidak bisa jadi konselor," kata Nordin ditemui usai acara International Conference Guidance and Counseling di Gedung Balai Pertemuan UPI Jalan Setiabudi, Rabu (7/12/2011).

Hal serupa juga ditegaskan Hasniza Amdan, Commite PERKAMA, tenaga konseling dibutuhkan di semua bidang. Di sekolah 500 murid ditangani beberapa konselor. "Kalau apa saja yang akan dilakukan oleh seorang konseling di sekolah, dia bisa menangani permalahan belajar murid dan bisa juga untuk tangani murid nakal," katanya. (*)

Komentar Yuk..